Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2010

Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten Bojonegoro. BAB III (Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi) ; Pasal 4 (Tugas Pokok) ; Pasal 5 (Fungsi). 

 

PASAL 4 (TUGAS POKOK)

BPBD Mempunyai Tugas :

  • Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara;
  • Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
  • Menyusun, menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
  • Melaporkan penyelenggaraan, penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  • Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang
  • Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD; dan
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

 

PASAL 5 (FUNGSI)

Untuk melaksanakan tugas dimaksud pada pasal 4, BPBD mempunyai Fungsi : 

  • Perumusan dan Penetapan Kebijakan Penanggulangan Bencana dan Penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien ; dan
  • Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan Bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.

 

Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
60 %
Puas
20 %
Cukup Puas
20 %
Tidak Puas
0 %