Profil 12 Oktober 2026 / bpbd2 / 1 menit baca

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2010

Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten Bojonegoro. BAB III (Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi) ; Pasal 4 (Tugas Pokok) ; Pasal 5 (Fungsi). 

 

PASAL 4 (TUGAS POKOK)

BPBD Mempunyai Tugas :

  • Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara;
  • Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
  • Menyusun, menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
  • Melaporkan penyelenggaraan, penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  • Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang
  • Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD; dan
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

 

PASAL 5 (FUNGSI)

Untuk melaksanakan tugas dimaksud pada pasal 4, BPBD mempunyai Fungsi : 

  • Perumusan dan Penetapan Kebijakan Penanggulangan Bencana dan Penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien ; dan
  • Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan Bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.