Selasa, 15 Februari 2022 satuan gugus tugas penanganan covid-19 Kabupaten Bojonegoro lakukan operasi yustisi pada pengguna jalan raya yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa dan Bali, Kabupaten Bojonegoro berada pada PPKM Level 2. Melihat ada kenaikan pada angka kasus covid-19 tim satgas covid-19 Kabupaten Bojonegoro lebih tegas dalam pelanggar protokol kesehatan. Penegakan terhadap pelanggar protokol kesehatan tidak hanya pada penggun jalan tetapi juga pada tempat-tempat umum yang menjadi kerumunan masyarakat.

Penyebaran covid-19 saat ini begitu cepat penyebarannya sehingga untuk masyarakat selalu waspada dan selalu menerapan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Selain penerapan protokol kesehatan, masyarakat dihimbau juga untuk segera melakukan vaksin baik vaksin dosis 1, dosis 2 maupun dosis 3 bagi yang belum vaksin. Tim satuan tugas penegakan covid-19 terdiri dari TNI, POLRI, BPBD, Satpol PP, Kejaksaan Negeri dan DISHUB Kabupaten Bojonegoro tak berhentinya melakukan himbauan dan penegakan protkol kesehatan dan percepatan vaksin di Kabupaten Bojonegoro. Dari kegiatan ini harapannya angka covid-19 di Kabupaten Bojonegoro turun dan bisa menjadi level 1 kembali.


By Admin
Dibuat tanggal 15-02-2022
99 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
60 %
Puas
20 %
Cukup Puas
20 %
Tidak Puas
0 %