Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2010
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten Bojonegoro. BAB III (Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi) ; Pasal 4 (Tugas Pokok) ; Pasal 5 (Fungsi).
PASAL 4 (TUGAS POKOK)
BPBD Mempunyai Tugas :
- Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara;
- Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
- Menyusun, menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
- Melaporkan penyelenggaraan, penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
PASAL 5 (FUNGSI)
Untuk melaksanakan tugas dimaksud pada pasal 4, BPBD mempunyai Fungsi :
- Perumusan dan Penetapan Kebijakan Penanggulangan Bencana dan Penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien ; dan
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan Bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.