Kabupaten Bojonegoro adalah salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Timur. Kabupaten Bojonegoro berjarak 110 km dari ibukota provinsi dan berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Tengah. Dilihat dari kondisi geografis, geologis, hidrologis, klimatologis, dan demografis, Kabupaten Bojonegoro merupakan kawasan rawan bencana. Keadaan tersebut di pengaruhi oleh faktor seperti alam, non alam, maupun akibat ulah manusia. Kawasan rawan bencana di daerah ini secara umum meliputi banjir, tanah longsor, cuaca ekstrim, banjir bandang, gempa bumi, kebakaran hutan serta lahan dan kekeringan.

Sebagai salah satu kabupaten yang rawan bencana, dimana berdasarkan Data dan Informasi Bencana Indonesia (DIBI), Kabupaten Bojonegoro pernah mengalami 299 kali kejadian bencana dalam rentang waktu 1994-2016. Oleh karena itu, pemantauan kondisi alam dan aktivitas terhadap potensi bencana pada wilayah yang memiliki risiko tinggi perlu dilakukan terus-menerus. Informasi terkait dengan bencana perlu dikumpulkan, diproses, dianalisis dan selanjutnya disusun laporan serta diseminasinya. Informasi kebencanaan di sini tidak hanya menyangkut kejadian bencana, namun juga upaya penanganan yang dilakukan oleh berbagai pihak baik saat pra bencana maupun pasca bencana. Pada proses ini, perlu adanya Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) yang mampu mengelola data dan informasi hingga menyebarluaskan kepada pejabat berwenang maupun masyarakat melalui media. Pusdalops PB yang dibentuk hendaknya memegang kuat prinsip: cepat, tepat, akurat, koordinatif, kooperatif, transparansi dan akuntabel.

Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat Pusdalops PB adalah unsur pelaksana di BPBD yang bertugas menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi penanggulangan bencana. Pembentukan Pusdalops PB di BPBD Kabupaten Bojonegoro berada di bawah Seksi Kedaruratan dan Logistik dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Pelaksana BPBD dengan struktur organisasi sebagai berikut : 

 

 

Berdasarkan Peraturan Bupati Bojonegoro No. 20 Tahun 2011 - Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Lain Kabupaten Bojonegoro

BAB II ; PASAL 9

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Pelaksana BPBD wajib membentuk Satuan Tugas Pusat Pengendalian Operasi (PUSDALOPS) termasuk tugas reaksi cepat (Tim Reaksi Cepat / TRC meliputi kaji cepat dan penyelamatan/pertolongan) dan dapat membentuk Satuan Tugas lain yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan daerah.

(2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pelaksana BPBD.

 

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bojonegoro Nomor : 188/0012/412.306/2019 Tentang Pembentukan Pusat Pengendalian Dan Operasi (Pusdalops) Dan Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanggulangan Bencana BPBD Kabupaten Bojonegoro, PUSDALOPS-PB dan TRC BPBD Kabupaten Bojonegoro memiliki tugas sebagai berikut :

 

Pusat Pengendalian Dan Operasi (PUSDALOPS) :

  1. Memberikan dukungan kegiatan pada saat sebelum bencana (pengumpul, pengolah, penyajidata dan informasi kebencanaan) secara rutin.
  2. Memberikan dukungan pada Posko Tanggap Darurat dan Pelaksanaan Kegiatan Darurat.
  3. Memberikan dukungan kegiatan pada saat setelah bencana terjadi (penyedia data dan informasi khususnya dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi).
  4. Melaksanakan Fungsi penerima, pengolah dan pendistribusi informasi kebencanaan.
  5. Melaksanakan Fungsi penerima, pengolah dan penerus peringatan dini kepada instansi terkait dan masyarakat.
  6. Melaksanakan Fungsi tanggap darurat sebagai fasilitator pengerahan sumber daya untuk penanganan tanggap darurat bencana secara cepat tepat, efisien dan efektif.
  7. Melaksanakan Fungsi koordinasi, komunikasi dan sinkronisasi pelaksanaan penanggulangan bencana.
  8. Melaporkan secara periodik kepada Kepala Badan penanggulangan Bencana Daerah Bojonegoro melalui Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Bojonegoro.

 

Tim Reaksi Cepat (TRC) :

  1. Melaksanakan pengkajian secara cepat dan tepat di lokasi bencana dengan mengidentifikasi cakupan lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan sarana dan prasarana, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum, serta pemerintahan dan analisis kebutuhan sosial dan perlindungan sosial;
  2. Melaksanakan tindakan awal dalam penanganan kejadian bencana baik jiwa maupun harta benda.
  3. Melakukan kegiatan kedaruratan dan bantuan logistik untuk membantu Pemerintah Kabupaten dalam Penanganan Tanggap Darurat Bencana;
  4. Mengaktivasi  Posko  PB/BPBD Kabupaten;
  5. Memperlancar koordinasi dengan seluruh sektor yang terlibat dalam penanganan bencana.
  6. Menyampaikan    saran    yang    tepat    dalam    untuk    upaya    penanganan bencana.
  7. Melaporkan secara periodik kepada Kepala Badan penanggulangan Bencana Daerah Bojonegoro melalui Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Bojonegoro.

 

Secara lebih detail tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Tanggung Jawab PUSDALOPS-PB dan TRC dapat dilihat dalam Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bojonegoro Nomor : 188/0013/412.306/2019 Tentang Pedoman Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (PUSDALOPS-PB) BPBD Kabupaten Bojonegoro, dan Perka BNPB No 15 Tahun 2012 tentang Pedoman Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (PUSDALOPS - PB)

 

 

 

Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
60 %
Puas
20 %
Cukup Puas
20 %
Tidak Puas
0 %