Berdasarkan Peraturan Bupati Bojonegoro No. 20 Tahun 2011 - Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Lain Kabupaten Bojonegoro
BAB II ; PASAL 4
(1) Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pelaksana.
(2) Sekretaris mempunyai tugas pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, hukum, kelembagaan serta tugas-tugas hubungan masyarakat dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana Penanggulangan Bencana.
(3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2), Sekretaris mempunyai fungsi :
- Pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan, surat menyurat dan kearsipan serta pengelolaan, perbaikan, perawatan sarana dan prasarana kantor;
- Pelaksanaan pengkoordinasian urusan kepegawaian dan upaya peningkatan kemampuan serta kesejahteraan pegawai;
- Pengelolaan tata usaha keuangan, anggaran rutin dan anggaran pembangunan, laporan pertanggungjawaban serta pembayaran gaji dan pembayaran lainnya;
- Pengkoordinasian penyusunan program dan akuntabilitas laporan;
- Pemeliharaan kebersihan kantor, tugas keprotokolan dan perjalanan dinas;
- Pengelolaan produk hukum dan perundang-undangan;
- Pelaksanaan tugas-tugas hubungan masyarakat;
- Pelaksanaan pelayanan teknis administratif kepada Kepala Pelaksana Penanggulangan Bencana dan semua karyawan di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
- Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana Penanggulangan Bencana sesuai dengan bidang tugasnya.