Berdasarkan Peraturan Bupati Bojonegoro No. 20 Tahun 2011 - Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Lain Kabupaten Bojonegoro

BAB II ; PASAL 4

(1) Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pelaksana.

(2) Sekretaris mempunyai tugas pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, hukum, kelembagaan serta tugas-tugas hubungan masyarakat dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana Penanggulangan Bencana.

(3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2), Sekretaris mempunyai fungsi :

  • Pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan, surat menyurat dan kearsipan serta pengelolaan, perbaikan, perawatan sarana dan prasarana kantor;
  • Pelaksanaan pengkoordinasian urusan kepegawaian dan upaya peningkatan kemampuan serta kesejahteraan pegawai;
  • Pengelolaan tata usaha keuangan, anggaran rutin dan anggaran pembangunan, laporan pertanggungjawaban serta pembayaran gaji dan pembayaran lainnya;
  • Pengkoordinasian penyusunan program dan akuntabilitas laporan;
  • Pemeliharaan kebersihan kantor, tugas keprotokolan dan perjalanan dinas;
  • Pengelolaan produk hukum dan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan tugas-tugas hubungan masyarakat;
  • Pelaksanaan pelayanan teknis administratif kepada Kepala Pelaksana Penanggulangan Bencana dan semua karyawan di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
  • Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana Penanggulangan Bencana sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
60 %
Puas
20 %
Cukup Puas
20 %
Tidak Puas
0 %