Berdasarkan Peraturan Bupati Bojonegoro No. 20 Tahun 2011 - Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Lain Kabupaten Bojonegoro
BAB II ; PASAL 7
(1) Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pelaksana.
(2) Kepala Seksi Rehabiliasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas membantu Kepala Pelaksana dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2), Kepala Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
- Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
- Pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
- Pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
- Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana Penanggulangan Bencana sesuai dengan bidang tugasnya.