Berdasarkan Peraturan Bupati Bojonegoro No. 20 Tahun 2011 - Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Lain Kabupaten Bojonegoro
BAB II ; PASAL 5
(1) Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan dipimpin oleh Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab Kepala Pelaksana.
(2) Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas membantu Kepala Pelaksana dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2), Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
- Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
- Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga terkait di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
- Pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
- Pelaksanaan kegiatan yang berhubungan pencegahan dan kesiapsiagaan bencana;
- Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana Penanggulangan Bencana sesuai dengan bidang tugasnya.