Berdasarkan Peraturan Bupati Bojonegoro No. 20 Tahun 2011 - Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Lain Kabupaten Bojonegoro
BAB II ; PASAL 6
(1) Seksi Kedaruratan dan Logistik dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pelaksana.
(2) Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik mempunyai tugas membantu Kepala Pelaksana dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan dukungan logistik.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2), Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
- Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
- Komando pelaksanaan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat;
- Pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan
- Pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
- Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana Penanggulangan Bencana sesuai dengan bidang tugasnya.