- LATAR BELAKANG :
- Lembaga pelaksana penanggulangan bencana sebelum dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah SATKORLAK PB (bersifat ad hoc dan koordinasi)
- Fungsi teknis pelaksanaan PB terbagi di dinas / instansi yang terkait bersifat sektoral sehingga tidak terfokus.
- Potensi masyarakat terhadap PB (Kelompok Strategis) belum dapat terekomendasi dengan maksimal.
- Dari Latar Belakang yang ada, serta regulasi - regulasi tentang Penanggulangan Bencana yang ada di Indonesia maka dibentuk Badan Penananggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bojonegoro pada 2009, dengan tugas utama Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara; Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan; Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana; Menyusun, menetapkan prosedur tetap penanganan bencana; Melaporkan penyelenggaraan, penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana; Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang ; Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD; dan Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.