BPBD Bojonegoro, Melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor:188/698/KPTS/013/2023 tentang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di Jawa Timur Tahun 2023-2024. Bahwa dalam rangka mengantisipasi dampak bencana yang lebih meluas, perlu dilakukan upaya-upaya penanganan terkait dengan situasi saat ini sehingga diharapkan akan mampu menghilangkan atau meminimalisir dampak bencana, untuk itu perlu segera ditempuh penanganan yang bersifat cepat, tepat dan terpadu sesuai standart dan prosedur penanganan pada masa SIaga Darurat. Dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tersebut dijelaskan bahwa Status Siaga Darurat Hidrometeorologi di Provinsi Jawa Timur tahun 2023 - 2024 untuk seluruh wilayah Kabupaten/Kota se Jawa Timur selama 155(seratus lima puluh lima) hari terhitung sejak tanggal keputusan gubernur ditetapkan pada 12 Desember 2023.
Dijelaskan bahwa Status siaga darurat bencana Hidrometeorologi sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tersebut merupakan kesiapsiagaan terhadap bencana banjir, tanah longsor, angin puting beliung dan rob. Dan untuk beban biaya pelaksanaan siaga darurat bencana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur serta Sumber pendanaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sangat Puas
60 % |
Puas
20 % |
Cukup Puas
20 % |
Tidak Puas
0 % |